Jumat, 30 Maret 2012

Tugas 2,Akuntansi Internasional

LETTER OF CREDIT
27209011, 4EB13 

Letter of Credit ( LC ) adalah Surat Berharga, yang merupakan alat bayar untuk sesuatu transaksi ekspor-impor, sehingga pengaturan hukum atas Letter of Credit tersebut diatur adalam perjanjian
Internasional ( bukan perjanjian Nasional / Indonesia ) yang dikuti oleh semua Negara-negara didunia, yaitu menggunakan UCP.500 ( United Custom Practice .500 )
Macam-macam Letter of Credit adalah :
1. Sight Letter of Credit
2. Usance Letter of Credit
3. Red Clause Letter of Credit

1. SIGHT LETTER OF CREDIT adalah :
Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank didalam negeri ( Negotiating Bank ) dengan cara melakukan Collection ( yaitu penagihan pembayaran oleh Negotiating Bank kepada Issuing Bank ),


2.USANCE LETTER OF CREDIT adalah :
Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam Surat Kredit tersebut, Dan LC tersebut dapat di diskontokan oleh Penjual di dalam negeri ( Eksportir ) lewat Bank didalam negeri ( Negotiating Bank ), dengan mengikuti semua persyaratan yang tercantum dalam LC tersebut.


3. RED CLAUSE LETTER OF CREDIT adalah :
Alat bayar yang berupa surat kredit yang diterbitkan oleh Bank ( Issuing Bank ) dari Pembeli di Luar Negeri ( Importir ), yang berisi Perintah pembayaran terlebih dahulu maksimal sebesar 80% dari Issuing Bank di Luar Negeri kepada Negotiating Bank di dalam negeri, dimana Eksportir belum melakukan aktivitas ekspor sama sekali, ( LC ini merupakan pembayaran uang muka dari Importir ( down payment ) kepada Eksportir ), LC tersebut sangat likwid berlaku di perbankan, karena semua resiko telah
ditanggung oleh Bank Penerbit di Luar Negeri dan pasti dibayar sesuai waktu yang telah ditentukan.

Contoh kasus mengenai L/C :

Menurut informasi di berbagai media, nasabah Bank BNI melakukan ekspor ke Kenya dan Nigeria, dan eksportir serta importir setuju menggunakan L/C sebagai mekanisme pembayaran. 

Kemudian, importir membuat aplikasi L/C di beberapa bank, di antaranya Ross Bank Switzerland, Citibank NA Singapura, Dubai Bank Kenya Ltd., Indian Bank Singapura, dan Middle East Bank Kenya. Bank-bank ini disebut issuing bank, yang ternyata bukan merupakan bank koresponden Bank BNI. 

Namun alasan ini bukan merupakan salah satu penyebab terjadinya kasus Bank BNI. Ini karena yang terpenting adalah otentifikasi (keabsahan) dari L/C tersebut, yang merupakan dasar utama untuk melakukan proses berikutnya. 

Jika L/C yang diajukan adalah atas unjuk (sight), di sisi eksportir akan dikeluarkan wesel ekspor atas unjuk, tidak ada risiko bagi Bank BNI. Ini karena untuk wesel sight, ketika eksportir mengajukan dokumen ekspornya kepada Bank BNI, seketika itu juga pembayaran harus dilakukan kepada eksportir. 

Begitu juga, ketika Bank BNI meneruskan dokumen ekspor yang sight ini kepada bank importir, pembayaran harus dilaksanakan oleh bank importir ketika dokumen ekspor tersebut tiba ditangannya. 

Jika pilihan ini yang dilakukan, Bank BNI tidak akan mengalami kerugian apa-apa. Jelas, bukan pembiayaan tipe L/C ini yang dipilih, terbukti BNI mengalami kerugian yang sangat besar. 

Selanjutnya, jika L/C yang diajukan adalah berjangka (usance L/C), di sisi eksportir akan dikeluarkan wesel ekspor berjangka (WEB), sebagai sarana untuk pelaksanaan akseptasi oleh issuing bank. 

Jika wesel ekspor itu diteruskan saja oleh Bank BNI (bank eksportir) kepada issuing bank, belum ada kewajiban apa-apa bagi Bank BNI. Dengan kata lain, belum ada potensi kerugian Bank BNI. 

Namun Bank BNI ternyata telah membeli WEB tersebut dengan diskonto, dan resiko muncul dari sini, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Di sinilah salah satu letak kesalahan Bank BNI. 

Risiko ini diambil bukan tanpa alasan sama sekali tetapi adalah untuk memenuhi kebutuhan nasabah eksportirnya dalam rangka pembiayaan ekspornya yang berikut. Ada dua jenis alternatif pembiayaannya. 

Pertama, eksportir yang merupakan nasabah BNI, datang ke bank dan bermaksud mendiskontokan wesel ekspor berjangkanya (menjual dengan cara diskonto). Kedua dia mengajukan pinjaman dalam bentuk pre-export loan dengan jaminan WEB. 

Karena BNI telah membeli WEB dengan cara diskonto, potensi kerugian muncul, jika importir tidak melakukan pembayaran atas WEB. Pihak issuing bank menolak untuk membayar kewajiban importir, jika mereka tidak mengakseptasi WEB. 

Namun jika issuing bank melakukan akseptasi atas WEB, ia harus membayar kewajiban atas WEB itu saat jatuh tempo, dan BNI pun tidak menderita rugi apa-apa. 
Kasus yang terjadi adalah bahwa WEB tampaknya tidak diakseptasi oleh bank importir, sementara Bank BNI telah melakukan pembelian WEB dengan cara diskonto. Potensi kerugian mengalir dari sisni. Kerugian menjadi riil, ketika WEB yang jatuh tempo tidak dibayar importir maupun issuing bank. 

Potensi kerugian semakin membesar, karena ekspor dilakukan ke negara yang risikonya tinggi (high country risk), seperti Nigeria dan Kenya. Nigeria merupakan negara yang masih diliputi perang saudara, sementara Kenya dikenal sebagai gudangnya para pencuci uang (money laundering) dan pemalsu uang. Ada kemungkinan pemerintah kedua negara ini sewaktu-waktu membekukan semua kewajiban luar negeri negaranya. 

Solusi
Dari semua pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa ekspor yang telah dilaksanakan oleh eskportir nasabah Bank BNI bisa jadi bukan ekspor fiktif. Hanya saja, karena WEB tidak diakseptasi oleh bank importir, posisi Bank BNI menjadi terbuka, berisiko, dan tanpa cover, yang pada akhirnya berpotensi untuk menderita rugi Rp1,7 triliun. 

Muncul pertanyaan, bagaimana langkah untuk mengantisipasi agar kerugian yang sama tidak terulang? 

Pertama, pembiayaan ekspor hendaknya diarahkan kepada negosiasi wesel ekspor atas unjuk (sight), karena wesel eskspor jenis ini dijamin pasti dibayar oleh bank importir, sekalipun ia bukan bank koresponden (sebagaimana diatur UCP 500). 
Kedua, jika wesel ekspor adalah berjangka, hendaknya dimintakan akseptasi kepada bank importir, sehingga pembayarannya pada saat wesel jatuh tempo dari bank importir menjadi terjamin. Artinya, ketika dokumen ekspor dan WEB diterima, seketika itu juga bank importir melaksanakan pembayaran ke bank eksportir. 



Sumber:

Rabu, 14 Maret 2012

Transaksi Internasional

A. Pengertian
Perdagangan/Transaksi Internasional internasional adalah proses tukarmenukar barang dan jasa antarnegara bangsa. Sebab¬sebab terjadinya perdagangan internasional, yaitu:
1.Perbedaan sumber daya alam (SDA).
2.Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).
3.Perbedaan kebudayaan.
4.Mencari keuntungan.
5. Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Dalam transaksi internasional dengan menggunakan fasilitas pasar memperbolehkan pertukaran dengan mata uang asing untuk arus dana antara berbagai negara. Transaksi timbul dari perdagangan internasional yang akan menyebabkan adanya arus uang dari satu negara kenegara lain. The balance of payment disini (saldo pembayaran) merupakan taksiran terhadap arus uang secara internasional. Ada tiga estimasi yang akan digunakan dalam transaksi internasional
tersebut antara lain:
a. balance of payment (saldo pembayaran),
b. current account
 c. capital account.
B. Teori-teori Perdagangan/Transaksi Internasional
a. Teori Merkantilisme
Teori Merkantilisme, yaitu paham yang mengajarkan bahwa kemakmuran perekonomian suatu negara dengan memaksimalkan surplus perdagangan.
Teori Merkantilisme mempunyai prinsip:
1.Mencari logam mulia sebanyak-banyaknya
2.Mengusahakan neraca perdagangan aktif
3.Monopoli perdagangan
4.Memperluas daerah jajahan
5. Membatasi impor dan meningkatkan ekspor
b. Teori Keuntungan Mutlak (Adam Smith)
Teori Keuntungan Mutlak berdasarkan pada pembagian kerja internasional yang menimbulkan spesialisasi dan afisiensi produksi dalam menghasilkan suatu barang. Teori keuntungan mutlak mempunyai prinsip:
1.     Kemampuan negara untuk mengembangkan produksi melalui perdagangan.
2.         Macam keuntungan ada dua, yaitu karena ilmiah dan teknologi.
3.         Dalam perdagangan, masing-masing negara akan mengadakan spesialisasi kerja pada produksi yang mempunyai keunggulan mutlak, yaitu jam kerja per hari yang paling kecil.
c. Teori Keuntungan Komparatif oleh David Ricardo
Teori Keuntungan Komparatif berdasarkan pada perbandingan biaya yang dikeluarkan suatu negara dalam memproduksi suatu barang dibandingkan dengan negara lain sehingga negara dengan biaya rendah akan mengimpor dan negara dengan biaya yang tinggi mengekspor barang tersebut.
C. Kebijakan Perdagangan /Transaksi Internasional
Perdagangan bebas adalah perdagangan yang dilakukan antarnegara tanpa adanya hambatan dalam perdagangan sehingga akan ada spesialisasi perdagangan. Adanya kebijakan perdagangan, tujuannya untuk melindungi kepentingan dalam negeri. Bentuk-bentuk kebijakan yang dilakukan pemerintah, antara lain:
1.         Tarif bea masuk adalah pembebanan/pajak yang dikenakan atas barang-barang impor.
2.         Pelarangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang tertentu dari luar negeri demi meningkatkan produksi dalam negeri.
3.         Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri.
4.         Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri sehingga produknya menjadi lebih murah dan mampu bersaing.
5.         Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yaitu produsen menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri.
D. Pembayaran Internasional
a.         Pembayaran Tunai (Cash Payment)
Pembayaran tunai adalah cara pembayaran yang dilakukan saat transaksi terjadi oleh importir (pengirnpor) kepada eksportir (pengekspor). Pembayaran biaya dilakukan menggunakan cek atau bank draft.
b.         Rekening Terbuka (Open Account) Rekening terbuka adalah cara pembayaran dimana eksportir telah mengirim barang kepada importir tanpa disertai surat tagihan atau dokumen-dokumen. Cara ini merupakan kebalikan dari pembayaran secara tunai.
c.         Surat Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange)
Surat wesel dagang adalah surat yang dikeluarkan oleh bank alas permintaan importir, dimana bank telah menyetujuinya dan membayar wesel yang ditarik eksportir dan importir.
d.         Letter of Credit (L/C)
Letter of credit adalah surat yang dikeluarkan oleh bank dengan memberikan wewenang kepada importir untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang yang telah ditunjuk pada waktu tertentu.
F.         Kurs Valuta Asing (Valas)
Kurs valuta asing (valas) adalah perbandingan nilai mata uang asing yang dinyatakan dengan nilai mata uang dalam negeri.
a. Macam-macam Kurs
Kurs beli = harga saat bank menjual valas
Kurs jual = harga saat bank membeli valas
b. Fungsi Kurs Valuta Asing
            1.Memudahkan penukaran serta pemindahan valuta asing dari satu negara ke negara lain.
2.Memudahkan perjanjian atau kontrak jual beti secara kredit.
3. Memungkinkan dilakukannya penarikan dana (hedging).
c.         Faktor-faktor yang Memengaruhi Perubahan
Kurs Valuta Asing
1.Inflasi
2.Permintaan dan penawaran valas
3.Pergeseran selera masyarakat
4.Perubahan peraturan pemerintah 5. Perubahan harga barang ekspor
d.         Jenis-jenis Pasar Valas
            1.  Pasar Spot (Pasar Tunai)
                        Menurut Kuncoro (1996:106-107) transaksi spot terdiri dari transaksi valas yang biasanya selesai dalam maksimal dua hari kerja. Dalam pasar spot, dibedakan atas tiga jenis transaksi:
a) Cash, dimana pembayaran satu mata uang dan pengiriman mata uang lain diselesaikan dalam   hari yang sama
b) Tom (kependekan dari tomorrow/besok), dimana pengiriman dilakukan pada hari berikutnya
c) Spot, dimana pengiriman diselesaikan dalam tempo 48 jam setelah perjanjian.
            2. Pasar Forward
            3. Pasar Currency Futures
            4. Pasar Currency Options

G.        Kerjasama Ekonomi Internasional
a. Kerjasama Bilateral
Kerjasama ekonomi yang melibatkan dua negara dan bersifat saling membantu
Contoh:           Kerjasama antara Indonesia dengan Arab Saudi.
b Kerjasama Regional
Kerjasama ekonomi di antara beberapa negara yang berada di kawasan tertentu.
Contoh:           ASEAN, APEC. MEE, OPEC
c.Kerjasama Antarregional
Kerjasama ekonomi di antara dua kelompok kerjasama ekonomi regional.
Contoh:           Kerjasama antara ASEAN dengan MEE.
d.Kerjasama Multilateral (Internasional)
Kerjasama ekonomi yang melibatkan banyak negara dan tidak terikat oieh batas wilayah.