Senin, 18 Oktober 2010

Pengantar Bisnis (HOME INDUSTRI MEGA BAKERY)


Sekarang ini banyak anak muda maupun dewasa mulai tertarik dan melirik profesi bisnis yang cukup menjanjikan masa depan cerah. Diawali oleh anak-anak pejabat, para sarjanadan diploma lulusan perguruan tinggi sudah mulai terjun ke pekerjaan bidang bisnis. Kaum remaja zaman sekarang, dengan latar belakang profesi orang tua yang beraneka ragam mulai mengarahkan pandangannya ke bidang bisnis. Hal ini didorong kondisi persaingan pencari kerja yang mulai ketat.
Salah satunya adalah HOME INDUSTRI MEGA BAKERY. Usaha ini dibangun sejak terjadinya krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1998. Tepatnya pada waktu bapak Bahar di phk dari tempat ia bekerja maka bapak Bahar berinisiatif untuk membuat usaha roti yang bermula dari penitipan ke warung-warung dimana proses pembuatan rotinya pun dikerjakan dari keluarga sendiri. Pada tahun 2004 usaha bapak Bahar mulai mengalami perubahan proses pemasaran yang dimulai dari penitipan ke warung-warung menjadi proses pemesanan. Tetapi proses pemesanannya tidak hanya untuk acara-acara tetapi bapak Bahar membuka lapangan pekerjaan baru bagi warga setempat yang mempunyai modal tetapi tidak memiliki kemampuan untuk membuat roti. Jadi,warga tersebut memesan roti ke bapak Bahar untuk dipasarkan kepada konsumen dan untuk proses pemasarannya bapak Bahar menyediakan gerobak. Toko roti bapak Bahar berada di Jl.Letjen Sarbini, Komplek Pengairan lama No.89 Bekasi Selatan dengan nama Mega Bakery.
1. Modal Usaha
            Modal usaha untuk mendirikan usaha ini berasal dari pinjaman bank BRI yaitu sebesar :
a. Modal untuk peralatan : + 3 juta
b. Modal untuk gerobak sepeda : + 1,2 juta / gerobak sepeda
    Ket : untuk modal bahan baku tergantung pesanan
2. Profit yang dihasilkan
            Profit yang diperoleh oleh Mega Bakery selama menjalani usaha ini masih belum maksimal. Karena usaha ini menggunakan sistem pemesanan. Sehingga jika pesanan banyak maka profit yang dihasilkan semakin besar. Taksiran keuntungan bersih yang diterima adalah Rp. 2.322.000,00 per bulan
            Mega Bakery secara tidak langsung dapat membuka lapangan pekerjaan kepada warga sekitar untuk menjualnya kepada konsumen lain dan menyediakan gerobak sepeda untuk mempermudah pemesan yang ingin menjual kembali rotinya ke konsumen lain.

Sumber : Mega bakery

Selasa, 12 Oktober 2010

Tantangan Koperasi Indonesia pada Era otonomi daerah


UU no. 22 thn 1999 tentang otonomi daerah akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembiayaan lainnya. Peranan Dinas koperasi tingkat provinsi dan kabupaten / kota yang secara fungsional dan diserahi untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan instansi pusat.
            Koperasi-koperasi sekunder di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus menjadi barisan terdepan untuk merintis pembelian bersama,terutama untuk produk-produk yang diimpor atau dibeli dari pabrik-pabrik dan perusahaan besar.
            Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi secara otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kenutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi terjadinya benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.

Sumber : Drs.Subandi.MM Ekonomi koperasi, penerbit alfabeta
DR. Adler Haymans Manurung, ChFC,RFC. modal untuk bisnis umkm penerbit kompas

Perkembangan Koperasi dalam Pembangunan


Koperasi sebagai wadah kegiatan usaha bersama diharapkan tak hanya berfungsi dalam kegiatan ekonomi saja. Tetapi ikut berperan di bidang lainnya, guna mengatasi masalah yang kan terjadi di pedesaan.
            Koperasi desa harus kita arahkan agar tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang akan mampu mengurus segala keperluan masyarakat desa. Untuk itukoperasi dikelola dan dipimpin oleh pimpinan (manajer) koperasi yang mampu mengurus dan mengembangkan koperasi, berdasarkan norma perusahaan yang efektif. Dengan demikian, koperasi akan dapat menjadi suatu kekuatan ekonomi yang mampu menjawab tantangan kebutuhan masyarakat modern dan memberikan manfaat kepada masyarakat para anggotanya.
            Sesuai dengan uraian di atas bahwa koperasi adalah kemampuan dari ekonomi rakyat yang berwatak sosial yang meletakkan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
            Berdasarkan pasal 4 UU No.12/1967 disebutkan bahwa fungsi koperasi adalah :
   1.   Sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
   2.   Sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional
   3.   Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
   4. Sebagai alat pembina insan msayarakat untuk memperkokoh ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
            Sedangkan sasaran kebijakan pemberdayaan koperasi dan UMKM pada saat ini dituangkan dalam RPJM 2004-2009 yang diarahkan pada hal-hal berikut :
a. Mengembangkan usaha kecil dan menengah (UKM) yang diarahkan utnuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan daya saing
b.  Memperkuat kelembagaan dengan menetapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik dan berwawasan gender terutama untuk memperluas basis dan kesempatan berusaha serta menumbuhkan wirausaha baru berkeunggulan untuk mendorong pertumbuhan , peningkatan ekspor dan penciptaan lapangan pekerjaan.
c.  Membangun koperasi yang semakin diarahkan dan difokuskan pada upaya-upaya untuk : membenahi dan memperkuat tatanan kelembagaan dan organisasi koperasi di tingkat mikro, meningkatkan pemahaman , kepedulian dan dukungan pemangku kepentingan, meningkatkan kemandirian gerakan koperasi.

Sumber : Drs.Subandi.MM Ekonomi koperasi, penerbit alfabeta
DR. Adler Haymans Manurung, ChFC,RFC. modal untuk bisnis umkm penerbit kompas

Sejarah Perkembangan Koperasi Indonesia


Di Indonesia berdiri Hulp en Spaar Bank pada tahun 1855, sejenis koperasi kredit Raiffeisen di Purwokerto Jawa Tengah oleh Raden Patih Artawiria Atmaja yang merupakan pertama kali timbulnya koperasi Indonesia. Berdirinya koperasi tersebut karena keadaan ekonomi yang buruk akibat Pemerintah Hindia Belanda menekan para pekerjanya dengan upah buruh yang tidak sesuai, serta akibat dari tekanan ekonomi dari para pengijon modal besar.
            Pada tahun 1908 Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga tetapi kurang berhasil karena dukungan dari masyarakat sangat rendah. Hal ini disebabkan kesadaran mayarakat akan manfaat koperasi masih sangat rendah.Kemudian sekitar tahun 1913 Serikat Dagang Islam yang kemudian menjadi Sarekat Islam mempelopori berdirinya berbagai jenis koperasi Industri kecil dan kerajinan namun juga tidak bertahan lama. Adapun hambatan dari pemerintah Belanda adalah diterapkannya peraturan koperasi No.431 tahun 1915, dimana persyaratan administrasi yang menyangkut masalah perizinan pembiayaan dan masalah-masalah teknis pendirian dan kegiatan usaha koperasi dibuat sangat besar. Pada tahun 1939 koperasi di Indonesia tumbuh pesat, mencapai 1712 buah, dan terdaftar sebanyak 172 buah dengan anggota sekitar 14.134 orang.
            Usaha pemerintah dalam memperbaiki citra koperasi maupun untuk menghidupkan kembali gerakan koperasi telah diusahakan antara lain :
   1. Pada bulan April 1971 BUUD lahir sebagai badan usaha pedesaan
   2. Kemudian muncul pula KUD dan lain-lain fasilitas serta perkreditan lainnya, seperti Kredit Modal Kerja Permanen ( KMKP ), Kredit Candak Kulak )KCK), Kredit Investasi Kecil (KIK), dan lain sebagainya.

Sumber : Drs.Subandi.MM Ekonomi koperasi, penerbit alfabeta
DR. Adler Haymans Manurung, ChFC,RFC. modal untuk bisnis umkm penerbit kompas

Sejarah Koperasi


Sejarah Koperasi

            Timbulnya koperasi justru karena keadaan ekonomi masyarakat sangat memprihatinkan. Bukti nyata ini merupakan sejarah berdirinya koperasi yang pertama di Eropa Barat pada abad ke -19. Dan dengan cepat menyebar ke negara-negara lainnya.
            Pada tahun 1844, sekelompok buruh tenun di sebuah kota penuh kemiskinan, Rochdale Inggris mendirikan sebuah perkumpulan, dengan modal yang mereka kumpulkan sendiri, terbentuklah sebuah toko kecil. Maksud dari perkumpulan yang mengusahakan toko kecil tersebut adalah untuk menyediakan kebutuhan sehari-hari para anggotanya. Maka toko dan kumpulan tersebut dikenal dengan nama koperasi konsumsi.
            Dengan latar belakang seperti maka tidak mengherankan bila keberadaan koperasi sangat erat kaitannya dengan perjuangan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pada mulanya pertumbuhan koperasi memang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan ide-ide tentang pembaharuan masyarakat yagn dipelopori oleh gerakan sosialis.
            Dua alasan yagn mendasari pengaruh sosialisme :
- Terdapatnya kesamaan motif antara gerakan koperasi dengan gaerakan sosialis
- Sebagai suatu bentuk organisasi ekonomi yang berbeda dengan bentuk organisasi ekonomi kapitalis, koperasi menawarkan suatu bentuk dasar dari tatanan sosial yang berbeda dengan tatanan sosial masyarakat kapitalis.
2. Zaman Jepang
            Pada masa ini usaha-usaha koperasi di Indonesia disesuaikan dengan asas-asas kemiliteran. Usaha koperasi di Indonesia dibatasi hanya pada kepentingan perang Asia Timur Raya yang dikobarkan oleh Jepang.
            Pada zaman Jepang ini dikembangkan model koperasi yang terkenal denagna sebutan Kumiai, dengan propaganda untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, sehingga mendapat simpati yang luas dari masyarakat.Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah juga menetapkan suatu kebijakan pemisahan urusan koperasi dengan urusan perekonomian. Fungsi koperasi dalam periode ini benar-benar hanya sebagai alat untuk mendistribusikan bahan-bahan kebutuhan pokok untuk kepentingan perang Jepang, dan bukan untuk kepentingan rakyat.
.3. Periode 1945-1967
            Seiring perkembangan situasi politik dalam negeri yang tidak begitu menggembirakan, yang antara lain ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal1959. Keberadaan koperasi disesuaikan dengan perkembangan kebijaksanaan politik pada saat itu.
4. Periode 1967-1992
            Sehubungan dengan tantangan yang dihadapi pada PJP II, dimana terjadi globalisasi ekonomi yang mana pada tahun 2033 ada AFTA, dan tahun 2020 ada APEC. Dalam menghadapi hal-hal tersebut pemerintah mengambil langkah-langkah strategis yang dengan memacu perkembangan koperasi secara kualitatif dengan mengganti UU No.12/7967 dengan UU No.25/1992 tentang perkoperasian.
  
           
Sumber : Drs.Subandi.MM Ekonomi koperasi, penerbit alfabeta
DR. Adler Haymans Manurung, ChFC,RFC. modal untuk bisnis umkm penerbit kompas