Selasa, 12 Oktober 2010

Tantangan Koperasi Indonesia pada Era otonomi daerah


UU no. 22 thn 1999 tentang otonomi daerah akan memberikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sumber daya alam dan pelayanan pembiayaan lainnya. Peranan Dinas koperasi tingkat provinsi dan kabupaten / kota yang secara fungsional dan diserahi untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fungsi intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan instansi pusat.
            Koperasi-koperasi sekunder di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus menjadi barisan terdepan untuk merintis pembelian bersama,terutama untuk produk-produk yang diimpor atau dibeli dari pabrik-pabrik dan perusahaan besar.
            Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi secara otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kenutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi terjadinya benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah.

Sumber : Drs.Subandi.MM Ekonomi koperasi, penerbit alfabeta
DR. Adler Haymans Manurung, ChFC,RFC. modal untuk bisnis umkm penerbit kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar